Argumentasi UU Sukuk dan Perbankan Syariah
Oleh Agustianto
Pendidikan Program Doktor Ekonomi Islam
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2004
Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan RUU Perbankan Syari’ah telah diagendakan DPR-RI untuk segera dibahas pada bulan April mendatang. RUU Perbankan syariah sudah sejak 6 tahun di siapkan dan telah diserahkan kepada pemerintah dan DPR RI. Demikian pula dengan RUU Sukuk (SBSN) sudah diserahkan pemerintah (Departemen Keuangan) kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan.
Urgensi UU Ekonomi Syariah
Tak bisa dibantah bahwa Undang-undang memiliki peran penting dalam tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi dan bisnis. Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, and “ an agent of social change”.
Dalam konteks pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, peranan Undang-Undang sebagai landasan hukum dan regulasi tidak bisa ditawar-tawar. Ekonomi syariah sebagai praktik yang hidup di tengah masyarakat harus dipayungi oleh hukum sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan menciptakan stabilitas di tengah masyarakat.
Saat ini ekonomi syariah berkembang pesat di tanah air. Namun regulasinya masih minim, bahkan regulasi tentang obligasi syariah negara belum ada sama sekali, sehingga peluang investasi Timur Tengah yang sangat potensial belum bisa masuk ke Indonesia, karena terhambat Undang-Undang. Singapura dan Malaysia dengan cerdas dan cepat menyediakan payung hukumnya, demikian pula sejumlah negara di Eropa, China dan India. Karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya kelahiran Undang-Undang Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-Undang Perbankan Syariah. Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tgl 16 Januari 2008 pada momentum Festival Ekonomi Syariah menyebutkan dengan jelas, dukungan dan keinginan pemerintah untuk segera menuntaskan Undang-Undang ekonomi syariah tersebut. Demikian pula sikap jelas dari Departemen Keuangan dan Menko Perekonomian.
Kelahiran Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah suatu keniscayaan. Kehadirannya didasarkan pada sejumlah argumentasi rasional dan komprehensif. Setidaknya ada 7 (tujuh) alasan rasional yang mendasari kelahirannya. yaitu 1. alasan filosofis, 2. yuridis, 3. sosiologis, 4. ekonomis, 5. historis, 6. fakta empiris dan 7. karakter doktrinal.
Tujuh Argumentasi
Pertama, Landasan filosofis berisi nilai-nilai moral dan etis yang luhur dari sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai-nilai kebaikan dan bersifat universal, seperti nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, kemanfaataan, kesusilaan, transparansi dan pertanggungjawaban. Penerapan ekonomi syariah didasari oleh nilai-nilai filosofis tersebut. Dengan demikian hukum ekonomi syariah menolak segala bentuk eksploitasi, penindasan, penipuan, korupsi, kebohongan dan kebatilan. Misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak dan moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara serta terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran secara adil.
Kedua, secara yuridis maksudnya, kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah didasarkan pada UUD 45. Jadi, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Hal ini mengandung tiga makna, yaitu:
a. Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
c. Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasion
Ketiga, alasan sosiologis maksudnya ialah bahwa kehadiran UU Sukuk dan UU Perbankan syariah merupakan kesadaran hukum masyarakat. Secara sosiologis, pelaku ekonomi menginginkan adanya Undang-Undang tersebut, maka ketentuan dan regulasi ekonomi syariah tentang perbankan dan obligasi negara merupakan pengejawantahan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat. Ekonomi syariah telah menjadi fenomena sosial yang faktual. Jadi, kehadiran kedua UU ekonomi syariah tersebut memiliki landasan sosiologis yang kuat. Kelahiran Undang-Undang Sukuk merupakan tuntutan masyarakat Indonesia tetapi bahkan masyarakat global.
Keempat, alasan ekonomis. Dengan diundangkannya RUU Sukuk (SBSN), maka aliran dana investasi ke Indonesia akan meningkat secara signifikan, baik dari Luar Negeri (utamanya Timur Tengah) maupun dalam negeri. Saat ini Timur Tengah memiliki potensi dana yang besar akibat lonjakan harga minyak dunia, paling tidak sebesar 1,2 triliun dolar US. Menolak RUU tersebut berarti menolak investasi masuk ke Indonesia dan itu berarti menolak kemajuan ekonomi bangsa. Harus disadari, bahwa tujuan ekonomi syariah adalah untuk kemaslahatan seluruh bangsa Indonesia, bukan kelompok tertentu. Semua komponen bangsa harus berbesar hati dan bergembira dengan kehadiran kedua Undang-Undang tersebut
Kelima, secara historis, pengundangan (legislasi) hukum syariah di Indonesia telah banyak terjadi di Indonesia, seperti UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama yang selanjutnya diamendemen UU No 3 Tahun 2006. Demikian pula UU tentang pengelolaan Zakat, UU Perwaqafan, dan UU Haji. Undang-Undang yang mengatur hukum untuk umat Islam saja dapat diterima DPR, apalagi Undang-Undang tentang ekonomi yang bertujuan untuk kebaikan, kemajuan dan kemaslahatan bangsa dan negara secara universal, jelas semakin penting untuk diterima dan diwujudkan oleh siapapun yang terpanggil untuk kemajuan negara.
Keenam, fakta empiris. Secara faktual dan empiris sistem ekonomi syariah melalui perbankan telah terbukti menunjukkan keeunggulannya di masa-masa krisis, khususnya krisis yang diawali tahun 1997. Ketika semua bank mengalami goncangan hebat dan sebagian besar dilikuidasi, tetapi bank-bank syariah aman dan selamat dari badai hebat tersebut, karena sistemnya bagi hasil. Ajaibnya, bank syariah dapat berkembang tanpa dibantu sepeserpun oleh pemerintah. Sementara bank-bank konvensional hanya dapat bertahan karena memeras dana APBN dalam jumlah ratusan triliun melalui BLBI dan bunga obligasi.Hal itu berlangsung sampai saat ini dalam bentuk bunga obligasi rekap dan bunga SBI. Dana APBN itu adalah hak seluruh rakyat Indonesia, tetapi rakyat terpaksa dikorbankan demi membela bank-bank sistem konvensional agar bisa bertahan. Perbankan syariah tampil sebagai penyelamat ekonomi negara dan bangsa. Maka sangat tidak logis dan irrasional, jika ada pihak yang menolak kehadiran regulasi syariah.
Fakta empiris juga membuktikan bahwa ekonomi syariah telah dipraktikkan di berbagai negara Eropa, Amerika, Australia, Afrika dan Asia. Singapura sebagai negara sekuler juga mengakomodasi sistem keuangan syariah. Bank-Bank raksasa seperti ABN Amro, City Bank, HSBC dan lain-lain, sejak lama telah menerapkan sistem syari’ah. Demikian pula ANZ Australia, juga telah membuka unit syari’ah dengan nama First ANZ International Modaraba, Ltd. Jepang, Korea, Belanda juga siap mengakomodasi sistem syariah.
Fakta itu sejalan dengan laporan the Banker, seperti dikutip info bank (2006) ternyata Bank Islam bukan hanya didirikan dan dimiliki oleh negara atau kelompok muslim, tetapi juga di negara-negara non muslim, seperti United kingdom, USA, Kanada, Luxemburg, Switzerland, Denmark, Afrika Selatan, Australia, India, Srilangka, Fhilipina, Cyprus, Virgin Island, Cayman Island, Swiss, Bahama, dan sebagainya. Sekedar contoh tambahan, di luxemburg, yang menjadi Managing Directors di Islamic Bank Internasional of Denmark adalah non Muslim yaitu Dr. Ganner Thorland Jepsen dan Mr. Erick Trolle Schulzt.
Sejalan dengan praktik empiris tersebut, kajian akademis mengenai ekonomi syariah juga banyak dilakukan di universitas-universitas Amerika dan negara Barat lainnya. Di antaranya, Universitas Loughborough di Inggris. Universitas Wales, Universitas Lampeter yang semuanya juga di Inggeris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong, Australia. Di Harvard University setiap tahun digelar seminar ekonomi syariah bernama Harvard University Forum yang membahas tentang Islamic Finance. Malah, tahun 2000 Harvard University menjadi tuan rumah pelaksanaan konferensi Internasional Ekonomi Islam Ke-3.
Ketujuh, alasan doktorinal. Secara doktrinal, ekonomi syariah bersifat universal dan inklusif. Ekonomi syariah, bukan untuk agama Islam saja, tetapi untuk semua manusia. Universalitas ekonomi syariah karena ia mengajarkan keadilan, kejujuran, kebenaran, kerjasama, tolong menolng, dan kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Ekonomi Islam mengutuk sikap kezaliman, eksploitasi, penipuan, curang, korupsi, egois, memenrtingkan diri sendiri. Dalam memerangi riba (bunga/interest), misalnya, semua agama samawi memiliki ajaran yang sama, baik Islam, Yahudi dan Kristen, bahkan para filosof Yunani juga mengutuk sistem riba dalam perekonomian. Para pendeta di berbagai wilayah Indonesia, seperti Kupang, Palu, Maluku, dan Menado mendukung dan menjadi nasabah bank-bank syariiah.
Penutup
Berdasarkan beberapa alasan dan argumentasi di atas maka tidak perlu ada yang takut (phobi) kepada ekonomi syariah, karena manfaat ekonomi syariah akan dinikmati oleh semua komponen rakyat di Indonesia, bahkan jika diterapkan di skala global, akan menciptakan tata ekonomi dunia yang adil dan makmur.
(Penulis, Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen IAIN Medan dan Pascasarjana UI)